Mengaku Mencuri untuk Beli Susu Anak

Pekanbaru | Selasa, 21 November 2023 - 10:53 WIB

Mengaku Mencuri untuk Beli Susu Anak
Kapolsek Bukti Raya AKP Syafnil menginterogasi tersangka AS di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan seorang terduga pencuri berinisial AS (27). Pada aksinya, AS, menggasak isi boks kontainer di Jalan Kaharuddin Nasution, Ahad (12/11) lalu.

Hasil penyelidikan polisi, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mencuri untuk membeli susu anaknya. Hal ini juga disampaikan pelaku kepada wartawan.


”Untuk beli susu anak, baru umur satu tahun. Saya lagi nganggur, istri tidak bekerja, keperluan anak mendesak,” kata AS.

Berdasarkan keterangan pelaku ke penyidik, AS setidaknya sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian. Alasan masih sama, karena desakan ekomomi. Hal ini juga disampaikan Kapolsek Bukti Raya AKP Syafnil.

”Pengakuan pelaku karena kebutuhan ekonomi. Karena yang bersangkutan pengangguran. Rencana barang curian akan dijual oleh pelaku dan sebagian sudah dijual seharga Rp250 ribu,” terang AKP Syafnil, Senin (20/11).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa warung kontainernya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, disantroni maling.

Aksi pencurian itu sendiri terekam kamera CCTV. Hal ini memudahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman mengejar pelaku.

”Atas laporan tersebut, kita selidiki dan cek rekaman CCTV. Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Pelaku dapat diamankan ketika sedang berada di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang,” sebut Kapolsek.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk dilakukan proses selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan tersangka sesuai dengan Pasal 363 KUHP. AS terancam dipenjara lima tahun.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook