PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial TFM (18) dan MHR (19), Rabu (11/10). Keduanya beraksi di Gudang Sentral Bisnis Belakang Plaza Mebel, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil pada Sabtu (20/10) menjelaskan, kedua pelaku tidak hanya maling motor, tapi juga terlibat dalam kejahatan jalanan, yaitu menjambret.
Adapun kejadian pencurian ini bermula ketika korban bernama Rido yang sedang bekerja memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran samping Kantor Wafi Gudang Central Bisnis, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Rabu (11/10).
Kemudian, pada sore hari ketika akan pulang kerja, motornya sudah raib. Setelah mencari berkeliling, motor itu tidak ditemukan dan benar-benar hilang.
Rido kemudian langsung melihat rekaman CCTV pergudangan tersebut, di mana terlihat ada dua orang pelaku mengambil sepeda motornya. Salah satu pelaku yang terekam CCTV dikenalnya, hingga dia bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Bukit Raya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Iptu Lukman memimpin Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Bermodal rekaman CCTV, pelaku dapat ditangkap pada hari yang sama.
”Pelaku atas nama TFM berhasil kami tangkap sekira pukul 23.45 WIB, ketika sedang berada di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya. Dari sana, kami dapat informasi pelaku lainnya MHR berada di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh dan langsung ditangkap,” kata Kapolsek.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sekaligus sepeda motor yang digunakan kedua pelaku melakukan aksi pencurian.
”Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku diketahui bahwa mereka telah melakukan kejahatan lain, menjambret di tiga tempat. Berdasarkan pengakuan mereka telah beraksi di Jalan Delima dan Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, serta di Jalan Gabus, Kecamatan Marpoyan Damai,” kata AKP Syafnil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (end)