PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Bukit Raya mengamankan seorang residivis kasus pencurian berinisial TR (39) dan seorang rekannya AW (38), Rabu (1/11). TR, warga Jalan Kartama, Marpoyan Damai dan AW, warga Jalan Kuaran, Bukit Raya ini diamankan atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, keduanya diamankan usai membobol sebuah toko ponsel di Jalan Kaharuddin Nasution pada Rabu (1/11) dini hari. Mereka menggasak sejumlah barang, diantaranya belasan unit ponsel dari dalam toko.
Aksi pencurian itu sendiri terekam CCTV yang ada di dalam toko hingga memudahkan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan identifikasi dan perburuan. Tidak butuh waktu lama, keduanya dapat diringkus pada hari yang sama.
”Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah masing-masing beberapa jam usai beraksi,” sebut AKP Syafnil, Sabtu (4/11).
Dari tangan kedua resedivis kasus pencurian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 unit ponsel jenis android yang berasal dari toko yang baru saja mereka bobol.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dengan alat bukti yang cukup, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
”Sesuai tindak kejahatan, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)