PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Polsek Bukit Raya menangkap tangan para pencuri barang-barang yang berada di eks Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Ahad (1/10) pagi. Mereka adalah tiga pria berinisial DN (40), IE (40) dan NC (36).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, ketiga pelaku diamankan petugas yang sedang patroli. Petugas awalnya melihat dua orang pelaku yang sedang membawa perkakas dengan sepeda motor yang baru keluar dari bekas Kantor Kejati Riau tersebut.
”Saat itu anggota yang sedang patroli curiga melihat dua orang pelaku DN (40) dan IE (40) mengangkut batangan-batangan aluminium dengan sepeda motor. Mereka keluar dari bekas kantor Kejati pagi itu,” kata AKP Syafnil pada Rabu (4/10).
Kedua pelaku langsung dihentikan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mengambil barang tersebut bersama seorang temannya yang masih berada di dalam kantor tersebut.
”Setelah mengamankan satu orang lagi di dalam gedung, kemudian ketiga beserta barang bukti langsung diamankan,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Syafnil menjelaskan, dalam kasus ini komplotan DN, IE dan NC ini berhasil menggondol puluhan batang konsen serta jendela aluminium yang ada di kantor tersebut. Diperkirakan, akibat pencurian ini Kejati Riau mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti masih menjalani proses hukum di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
”Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(end)