PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru bisa jadi baru saja mencatat rekor penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tercepat di Pekanbaru. Betapa tidak, dari waktu motor diperkirakan dilarikan pelaku dengan waktu pelaku ditangkap, hanya memerlukan waktu sekitar 90 menit.
Hal ini terjadi pada pengungkapan kasus curanmor yang menimpa jemaah Masjid Rahmatullah, Jalan Garuda ujung yang hanya disebut polisi sebagai suami pelapor Masrawati. Pencurian itu terjadi pada Ahad (10/12) yang diperkirakan sekitar pukul 05.30 WIB saat suami pelapor yang merupakan warga Jalan Merak, Marpoyan Damai, sedang Salat Subuh.
Atas kejadian itu sang istri langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bukit Raya yang hanya berjarak sekitar 5,2 km dari tempat kejadian perkara. Menerima laporan tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
”Dari hasil penyelidikan, diketahui dari anak pelapor bernama Riko Fernando (30) bahwa motor tersebut ada GPS. Anggota langsung melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Rambutan, masih di Kecamatan Marpoyan Damai,’’ ungkap AKP Syafnil.
Estimasi Kapolsek, penangkapan itu hanya butuh waktu sekitar 90 menit. Karena pelaku yang belakangan diketahui seorang pria berinisial FM (27), berhasil ditangkap saat sedang mempreteli motor curian itu sekitar pukul 07.00 WIB pagi.
Apalagi jarak TKP pencurian ke TKP penangkapan pelaku di Jalan Rambutan kurang dari 5 km. Sementara jarak TKP pencurian dengan Mapolsek Bukit Raya hanya sekitar 5,2 km atau 15 menit berkendara dengan mobil.
Saat diinterogasi polisi, pelaku yang sudah tertangkap basah sedang mempreteli motor milik pelapor, tidak berkutik. Pelaku, sebut Kapolsek, mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial OZ yang saat ini masih diburu.
”Pelaku dalam mencuri sepeda motor milik korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Pelaku ini bersama rekannya, OZ, memang mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat,” tambah AKP Syafnil
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi terhadap pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Pelaku sendiri sudah berstatus tersangka atas Pasal 363 KUHP. Dirinya terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(end)