Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap, Empat Pelaku Ditembak

Pekanbaru | Selasa, 25 Juli 2023 - 09:22 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap, Empat Pelaku Ditembak
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar memberi keterangan saat ekspose kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Tampan, Senin (24/7/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tampan mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 17 TKP berbeda di Pekanbaru. Kelima pelaku yakni PS (30), JL (23), RS (41) dan AS (41), dan JS (28). Mereka merupakan sindikat lintas provinsi.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar pada Senin (24/7) menjelaskan, kelima pelaku ini memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam melancarkan aksi.


PS dan JL merupakan pelaku curanmor, sedangkan tiga nama lainnya berperan sebagai penadah hasil dari kejahatan. Usai beraksi di Pekanbaru, seluruh kendaraan hasil curian langsung dibawa ke Provinsi Aceh untuk dijual.

”Pelaku inisial AS menjual hasil curian itu ke wilayah Aceh bersama rekan penadah lainnya dengan harga Rp7 juta hingga Rp9 juta,” kata Kompol Asep dalam sebuah ekspose kemarin.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan empat unit kendaraan sepeda motor jenis matik. Satu unit di antaranya dijadikan sebagai kendaraan untuk beraksi.

Kapolsek mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Hingga akhirnya, empat dari lima pelaku diberi tindakan terukur dengan tembakan pada bagian kaki oleh tim gabungan.

Kompol Asep menyebutkan, sindikat ini bekerja cukup rapi. Polsek Tampan masih berupaya melakukan pencarian terhadap penadah yang berada di wilayah Aceh tersebut.

”Kami akan tindak lanjuti dan akan kami matangkan dulu. Kami pastikan titiknya di mana,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, untuk PS dan JL ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka RS, AS dan JS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook