KRIMINALITAS

Tegas! 4 dari 5 Orang Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak

Pekanbaru | Senin, 24 Juli 2023 - 17:13 WIB

Tegas! 4 dari 5 Orang Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Ditembak
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat (tengah), didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar memberi keterangan saat ekspos kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Tampan, Senin (24/7/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tampan mengamankan lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 17 TKP berbeda di Pekanbaru. Kelima pelaku yakni PS (30), JL (23),RS  (41) dan AS (41), dan JS (28). Mereka merupakan sindikat lintas provinsi Riau.

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat didampingi Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar pada Senin (24/7/2023) menjelaskan, kelima pelaku ini memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam melancarkan aksi.
 
PS dan JL merupakan pelaku curanmor, sedangkan tiga nama lainnya berperan sebagai penadah hasil dari kejahatan. Usai beraksi di Pekanbaru, seluruh kendaraan hasil curian langsung dibawa ke Provinsi Aceh untuk dijual.


''Pelaku inisial AS menjual hasil curian itu ke wilayah Aceh bersama rekan penadah lainnya dengan harga Rp7 juta hingga Rp 9 juta," kata Kompol Asep.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan empat unit kendaraan sepeda motor jenis matik. Satu unit di antaranya dijadikan sebagai kendaraan untuk beraksi. 

Akibat melakukan perlawanan saat ditangkap, empat dari lima pelaku diberi tindakan terukur oleh tim gabungan. Berupa aksi pelumpuhan dengan tembakan.

Kompol Asep menyebutkan, perbutuan terhadap sindikat yang bekerja cukup rapi ini. Polsek Tampan menurutnya masih berupaya melakukan pencarian terhadap penadah yang berada di wilayah Aceh tersebut

''Kami akan tindaklanjuti, dan akan kami matangkan dulu, kita pastikan titiknya dimana," ungkapnya.

Dalam perkara ini untuk PS dan JL ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka RS, AS dan JS dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook