Motor Dicat Ulang untuk Kelabui Petugas

Pekanbaru | Selasa, 21 November 2023 - 10:33 WIB

Motor Dicat Ulang untuk Kelabui Petugas
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaku jambret di Kota Pekanbaru makin cerdik. Usai beraksi, untuk mengelabui petugas, ada yang mengecat ulang rangka motornya. Hal itu terungkap usai penangkapan pelaku jambret berinisial BF (26).

BF ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya saat sedang berada di salah satu bengkel di Jalan Bundanak pada Kamis (17/11) lalu. Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial menyebutkan, pelaku ditangkap ketika sedang mengecat sepeda motor hasil curian.


”Pelaku BF berhasil diamankan saat hendak melakukan cat bodi sepeda motor yang digunakannya di salah satu bengkel di Jalan Bundanak,” sebut Kapolsek pada Senin (20/11).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Annisa Al Zikri (21), seorang wartawati magang. Korban dijambret saat melakukan peliputan di Jalan Utama, tepatnya di depan Puskesmas Rejosari, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya pada Kamis (12/10) siang.

”Saat itu korban menyeberang jalan untuk membeli minuman. Tiba-tiba dari arah belakang, datang dua orang dengan membawa sepeda motor metik menarik paksa tas korban, sehingga tas tersebut terlepas dari pegangannya dan dibawa kabur oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang Rp100 ribu dan satu unit ponsel. Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino untuk memburu pelaku.

”Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan keterangan BF kepada penyidik, dirinya mengaku telah melakukan aksi jambret di 10 TKP berbeda di Kota Pekanbaru. Uang hasil jambret digunakan untuk berfoya-foya.

”Hasil jambret dijual, sebagian untuk kebutuhan hari-hari, sisanya buat foya-foya, termasuk beli narkoba,” sambung Kapolsek.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 KUHP. Atas perbuatan itu, dirinya terancam hukuman tiga tahun penjara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook