HARUS BAYAR UANG PENGGANTI RP17,82 MILIAR

JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil 9 Tahun Penjara

Hukum | Rabu, 29 November 2023 - 22:47 WIB

JPU KPK Tuntut Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil 9 Tahun Penjara
Sidang tipikor tuntutan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil di PN Pekanbaru pada Rabu (29/11/2023) malam. (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa tiga kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, dengan hukuman 9 tahun penjara.

Pada peradilan tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (29/11/2023) malam, JPU KPK Budiman Abdul Karib, Fenky Indra dan kawan-kawan menyatakan Adil secara meyakinkankah telah melanggar tiga pasal yang didakwakan.


''Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara,'' tuntut JPU KPK.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung itu, Adil juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan. Selain itu Bupati Nonaktif Meranti ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,72 miliar subsider 5 tahun.

Usai tuntutan, terdakwa Muhammad Adil dan tim kuasa hukum menyatakan akan melakukan pembelaan. Hakim Ketua M Arif memberikan waktu tujuh hari kepada Adil dan kuasa hukum, kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan pada sidang sebelumnya, Muhammad Adil didakwa atas tiga perkara sekaligus. Pertama, korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih senilai Rp17,82 miliar. Uang itu diduga berasal dari pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran uang persedian (UP) dan ganti uang (GU) kepada masing-masing kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang terjadi di APBD 2022 dan 2023.

Dakwaan kedua, Adil diduga telah menerima gratifikasi dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour senilai Rp750 juta. Uang itu merupakan fee pemberangkatan 250 jamaah umrah yang dibiayai APBD Kepulauan Meranti pada 2022.

Kemudian dakwaan ketiga, bersama Fitria Nengsih sekitar April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari uang yang dikumpulkan dari sejumlah pejabat dan pimpiman OPD Pemkab Kepulauan Meranti.

Lpaoran: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook