PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor), dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kabupaten Kepulauan Meranti M Adil, Rabu (11/10/2023). Tidak satu pun saksi tampaknya meringankan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu.
Di antara saksi yang dihadirkan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kepulauan Meranti Ratna Juwita Sari. Kemudian eks Sekretaris dan Plt Kepala Bappeda Kep Meranti Sakinul Wadi, Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Meranti Risky dan Bendahara Bappeda Meranti Siska Puspita Dewi.
Kesaksian yang memberatkan pertama itu keluar dari mulut Ratna Juwita Sari. Ratna memperkuat dakwaan JPU KPK bahwa M Adil memerintahkan pemotongan setiap pencairan uang pengganti (UP) dan ganti uang (GU) agar dipotong 10 persen. Ratna mengaku uang itu diserahkan ke M Adil.
Ratna mengaku menerima perintah pemotongan uang itu dari Kepala Plt Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Uang itu diserahkan beberapa kali setiap kali ada pencarian UP dan GU.
''Atas perintah Fitria Ningsih, saya dua kali memberikan uang kepada Pak Adil, pertama UP Rp70 juta dan kedua GU Rp30 juta. Yang Rp30 juta saya berikan kepada ajudan Pak Muhammad Adil," terang Ratna.
Selanjutnya pada 2023, saat UP Kadisporapar Meranti cair Rp100 juta, Ratna ingat dirinya kembali melakukan pemotongan 10 persen atas perintah yang sama. Dirinya juga pernah menyerahkan uang GU lainnya lewat orang kepercayaan Fitria Nengsih.
"Saya juga ada menyerahkan uang GU Rp40 Juta kepada Fitria Ningsih lewat Dahliawati,'' tambahnya.
Selanjutnya JPU KPK meminta kesaksian Sakinul Wadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Plt Kepala Bappeda Kep Meranti. Menurut Sakinul, Bappeda wajib melakukan pemotongan anggaran 10 persen jika ada pencarian UP ataupun GU. Dirinya mengaku menyerahkan uang sampai ratusan juta yang dimaksudkan untuk M Adil.
"Saya ada menyerahkan secara langsung kepada Pak Bupati saat itu Rp40 juta di rumah dinas beliau. Tak hanya itu, ke bendahara BPKAD Dahliawati juga ada menyerahkan uang Rp50 juta,'' ujar Sakinul bersaksi.
Sakinul juga mengaku pernah memberikan uang Rp70,7 juta hasil potongan UP langsung ke M Adil. Uang itu diserahkannya di rumah dinas Bupati.
''Saya juga ada menyerahkan uang Rp70,7 juta kepada Pak Adil di rumah dinas. Kemudian ada transfer Rp65 juta atas perintah Bupati kepada Walpri, Fadhil," terangnya.
Tidak hanya nominal yang di atas, bahkan Sakinul Wadi juga menyerahkan atau menyetor uang puluhan juta baik kepada Fitria Ningsih, ajudan Bupati maupun kepada Bendahara Dahliawati.
Dalam perkara ini, selain M Adil, JPU KPK juga mendakwa dua orang lainnya yaitu Fitria Nengsih dan auditor Badan Pekeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Fahmi didakwa menerima suap dari M Adil untuk ''mengkondisikan'' raihan laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
M Adil sendiri didakwa melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Laporn: Hendrawan Kariman
Editor: Edwar yaman