M Adil Suka Beri Pinjaman Berbunga 10 Persen, Tagih saat Anggaran OPD Cair

Hukum | Rabu, 08 November 2023 - 19:57 WIB

M Adil Suka Beri Pinjaman Berbunga 10 Persen, Tagih saat Anggaran OPD Cair
Sidang lanjutan perkara tipikor dengan terdakwa Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil di PN Pekanbaru pada Rabu (8/11/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terungkap, Bupati Nonaktif Muhammad Adil kerap memberikan utang kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu dilakukannya saat menjabat hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebiasaan Adil ini diuraikan salah seorang ajudannya, Restu Prayogi, pada sidang lanjutan tidak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/11/2023).


Yogi bersaksi, pada suatu waktu tiba-tiba dirinya ditelepon oleh seorang pejabat Kepulauan Meranti bernama Tarmizi. Dia tiba-tiba diminta memberikan utang oleh Kabag Umum Setdakab Kepulauan Meranti tersebut.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Abdul Karib, Fenky Indra dan kawan-kawan, jumlah pinjaman yang diminta para pejabat bervariasi. Pinjaman itu sendiri bukan pinjaman kosong, melainkan berbunga 10 persen pula.

''Dipotong 10 persen, kalau pinjam Rp100 juta, dikirim Rp90 juta,'' kata Yogi pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung itu.

Uang pinjaman tersebut berasal dari uang M Adil yang berada di dalam rekening atas nama Yogi. Yogi sendiri diminta terdakwa Adil untuk membuat tiga rekening penampung, namun semua atas nama Yogi.

Kemudian hakim Salomo Ginting menanyakan kepada saksi Yogi terkait detail pinjaman itu. Termasuk peruntukannya.

''Apakah Anda bertanya uang pinjaman itu untuk apa?'' tanya Hakim Salomo.

''Untuk berangkat ke luar daerah gak ada uang, pas mau berangkat dampingi Pak Bupati,'' kata Yogi mengetahui peruntukan pinjaman yang diajukan Tarmizi.

Hakim Salomo kembali mencecar, bagaimana awalnya para pimpinan OPD itu tiba-tiba menelepon. Terutama tahu bahwa Yogi memegang sejumlah uang.

''Saya ditelepon, langsung mau dipinjam uang. Saya bilang, saya mana ada uang Bang. Dia tetap bilang mau pinjam, dia dapat perintah Bupati minjam uang dari saya,'' jawab Yogi.

Dari pertanyaan Salomo juga terungkap bahwa Yogi tidak hanya memegang tiga rekening penampung uang Adil atas nama Restu Prayogi atau dirinya sendiri, tapi juga pegang satu rekening atas nama M Adil.

Hakim Salomo kembali ingin menegaskan soal ''bunga'' 10 persen dari proses pinjam-meminjam itu. Karena saat ditanya JPU KPK, Yogi sempat menyebutkan Tarmizi pinjam Rp100 juta.

''Jadi berapa yang diterima Tarmizi?'' hakim Salomo menyelidik.

''Rp90 juta Pak,'' kata Yogi langsung menjawab.

Yogi juga bersaksi bahwa begitu mendekati masa pencairan UP dan GU, utang-utang itu baru akan dibayar. Sebelum pencairan itu, Yogi mengatakan dirinya pernah ditelepon Bupati melalui ponsel milik salah seorang ajudan Adil lainnya.

Dalam percakapan, Adil mengecek jumlah utang masing-masing peminjamnya. Rekaman percakapan itu diperdengarkan JPU KPK dan transkripnya diperlihatkan di layar dalam ruang sidang. Ditemui usai sidang JPU KPK Budhi Abdul Karib menilai, aktivitas pinjam-meminjam Adil ini adalah upaya membuat seolah-olah pimpiman OPD itu meminjam. Hingga saat menyetorkan potongan pencairan anggaran  sebesar 10 persen setiap OPD yang jadi materi dakwaan tipikor ini, seolah bayar utang.

''Kami menduga ini dibuat seolah-olah meminjam. Seperti sidang sebelumnya (suap auditor BPK, red), polanya juga begitu. Ada yang meminjam. Ini nanti akan kami dalami lagi di persidangan,'' kata Budhi.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook