Korupsi Dana Hibah, Pejabat KPU Bengkalis Divonis Penjara 6 Tahun

Hukum | Selasa, 24 Oktober 2023 - 19:08 WIB

Korupsi Dana Hibah, Pejabat KPU Bengkalis Divonis Penjara 6 Tahun
Sidang vonis empat pejabat KPU Bengkalis di PN Pekanbaru pada Senin (23/10/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada 4 pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.

Keempatnya adalah Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku bendahara pengeluaran, Hendra Riandra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muhammad Soleh selaku pejabat penguji tagihan dan penandatangan surat perintah membayar.


Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama yang membacakan vonis pada Senin (23/10/2023) menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 sebesar Rp4,5 miliar.

Perbuatan mereka dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Puji Hartono selama 6 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,'' ucap Yuli Artha.

Hukuman penjara yang sama juga dijatuhkan pada Candra Gunawan, Hendra Riandra, dan Muhammad Soleh. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Puji Hartono, Hendra Riandra dan Muhanmad Soleh membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp727,4 juta subsidair 8 bulan penjara.

Sementara Chandra Gunawan dihukum membayar uang pengganti lebih besar dibanding terdakwa lainnya. Jumlahnya mencapai Rp1,68 miliar. Bila tidak dilunasi, satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau diganti kurungan selama 10 bulan.

Atas putusan hakim itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook