AMPR DESAK USUT HINGGA TUNTAS

13 Camat di Siak Diperiksa

Siak | Selasa, 01 September 2020 - 11:01 WIB

13 Camat di Siak Diperiksa
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Senin (31/8/2020). MHD AKHWAN/RIAUPOS


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Setelah Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab, kini giliran 13 camat di Kota Istana yang diperiksa.

Mereka dimintai keterangan oleh penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial bansos) di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak. Lalu, dugaan penyimpangan anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak tahun anggaran 2014-2019.


Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Diakui Hilman, pihaknya ada mengundang sejumlah pejabat di Pemkab Siak untuk dilakukan klarifikasi oleh penyelidik.

“Hari ini (kemarin, red) ada klarifikasi itu (camat di Siak),” ujar Hilman, Senin (31/8).

Adapun para camat yang dimintai keterangan adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, dan Camat Koto Gasib. Kemudian  Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang. Sejatinya, kata Hilman, pihaknya melalukan pemanggilan terhadap 14 camat. Namun, ada yang berhalangan hadir.

“Ada 13 camat yang memenuhi undang,” sebutnya.

Mengenai satu camat yang tidak hadir, mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menyampaikan, tidak mengetahui apa alasannya. Akan tetapi, pihaknya bakal mengagendakan ulang pemanggilannya.

“Yang tidak hadir, kami jadwalkan ulang,” tutup Hilman.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan SE menyambangi Kantor Kejati Riau. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai ketua karang di Kota Istana. Ia diperiksa selama hampir 14 jam. Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dilakukan jaksa penyelidik pidana khusus (pidsus) untuk mantan Ketua DPRD Siak. Kemudian, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Siak Kadri Yafis.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook