TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terseret kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 2020 senilai Rp4,7 miliar.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan tanggapan atas kasus yang menjerat sejumlah pejabatnya tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Ini juga demi perbaikan penggunaan anggaran ke depan," tegas Gubernur Ansar Ahmad, Selasa (18/1/2022).
Ansar menekankan kepada semua jajarannya bahwa penyaluran bantuan sosial dana hibah rentan terjadi penyimpangan. Karena itu, dia mengimbau agar seluruh OPD berpedoman pada aturan Kementerian Dalam Negeri, sehingga persoalan yang sama tidak terulang kembali.
"Ikuti saja sesuai prosedur yang ada, dimulai dari persiapan hingga proses penyalurannya, karena kita tidak ingin ada ASN jadi tersangka korupsi setiap tahunnya," ujarnya.
Dia juga meminta uang APBD digunakan untuk mempercepat program-program pembangunan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta belanja rumah tangga.
"APBD harus didorong untuk pemulihan ekonomi," tegasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt membenarkan Tim Penyidik Kriminal Khusus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk di dalamnya pejabat Pemprov Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Penyidik Polda Kepri telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Saya membenarkan saja, iya," kata Kombes Harry.
Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun