KASUS GRATIFIKASI

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara

Sumatera | Rabu, 18 Maret 2020 - 17:37 WIB

Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Non Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara
Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (Cecep Mulyana/Batam Pos

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Asri Irawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga :Dua Anak Buah Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Nurdin dinilai terbukti, menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin Basirun mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin dalam kunjungannya ke pulau-pulau, serta penerimaan tunai oleh Nurdin dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

Selain itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan perbuatan Nurdin dinilai tidak sejalan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” jelas tukas Asri Irawan.

Sumber: Jawapos.co

Editor : Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook