"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Edy Sofyan dan Budy Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Yadyn saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Edy Sofyan dan Buddy Hartono disebut menerima duit 11 ribu dolar Singapura dan Rp 45 juta dari Kock Meng. Duit tersebut untuk diberikan kepada Nurdin Basirun. Jaksa menyakini keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tampak sebagai maksud dan kehendak dari penerimaan uang yang dilakukan Nurdin Basirun bersama-sama dengan Edy dan Buddy agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangni surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama pemohon Kock Meng," kata jaksa.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mengabulkan justice collaborator (JC) yang diajukan Budy Hartono. Sebab Budy Hartono bukan pelaku utama dan mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun. "Berdasarkan surat pimpinan karena Budy Hartono bukan pelaku utama, mengungkap kasus gratifikasi Nurdin Basirun dan kooperatif sejak penyidikan sampai penuntutan," demikian Jaksa Yadyn
Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina