OTT KPK

Ada Sandi Ikan, Daun, dan Kepiting di Kasus Suap Gubernur Kepri

Nasional | Jumat, 12 Juli 2019 - 20:51 WIB

Ada Sandi Ikan, Daun, dan Kepiting di Kasus Suap Gubernur Kepri
Juru Bicara KPK, Febry Diansyah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode khusus atau kata sandi pada operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun Rabu (10/7/2019). Selama proses penyelidikan dan sebelum digelarnya operasi senyap, pihaknya menemukan kata sandi ikan, daun, dan kepiting.

’’Penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Febri menjelaskan, penggunaan kata ikan merujuk pada momen sebelum penyerahan uang dilakukan. Adapun jenis ikan Tohok menjadi isyarat untuk melakukan penukaran uang. Selain itu, penyidik KPK juga mendengar kata daun. Lalu, ketika OTT di pelabuhan, pihak yang diamankan KPK sempat berdalih dan mengatakan tidak ada uang, melainkan kepiting.

Menurut Febri, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Untuk kata sandi kali ini, ia mengaku sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat. ’’KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti,’’ katanya.


 

 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun anggaran 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (10/7/2019). Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang dari unsur pemerintahan dan swasta.

Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Suap tersebut diberikan oleh Abu Bakar terkait pengajuan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung

Atas perbuatannya, Nurdin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎ Sebagai pihak diduga pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(muhammadridwan)

 

 

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook