Begini Patgulipat Izin Reklamasi Kepri yang Seret Nurdin Basirun

Nasional | Jumat, 12 Juli 2019 - 15:34 WIB

Begini Patgulipat Izin Reklamasi Kepri yang Seret Nurdin Basirun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap patgulipat penerbitan izin reklamasi di Kepri pasca-OTT Gubernur Nurdin Basirun pada Rabu (10/7/2019).

Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dua anak buahnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) tersangka suap. Pemberinya adalah pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pun mengungkap patgulipat berkaitan dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019 tersebut.

Dia menuturkan bahwa Pemprov Kepri awalnya mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk di bahas di Paripurna DPRD Kepri. Nantinya aturan tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri.

Setidaknya ada beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir dalam RZW3K Kepri, salah satunya adalah ABK.

’’Pada Mei 2019, ABK mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare,’’ ucap Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis malam (11/7/2019).

Padahal, lanjut purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki peruntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bukan resort maupun pariwisata.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook