Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Sekdaprov Riau itu sudah dua kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. Tak hanya itu saja, penyelidik bidang pidsus juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
AMPR Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Siak
Dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Setdakab Siak menjadi sorotan berbagai pihak, disinyalir melibatkan sejumlah pejabat. Untuk itu, Korps Adhyaksa Riau didesak mengusut tuntas perkara rasuah yang terjadi tahun anggaran 2014-2019.
Hal diungkapkan ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau kala menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Senin (31/8). Aksi yang mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian, mereka turut membawa atribut spanduk bertuliskan ‘’Usut dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Siak’’.
“Kami mendesak Kejati usut tuntas dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Siak. Karena, ini diduga melibatkan sejumlah pejabat,” ungkap Cep Permana selaku Koordinator Lapangan (Korlap).
Dengan ada dugaan keterlibatan pejabat tersebut, lanjut Cep, pihaknya meminta Korps Adhyaksa untuk mengusut, serta memproses Secara tuntas sesuai aturan hukum. Bahkan, disampaikan dia, pihaknya akan mengawal jalan penanganan perkara tersebut. “Kami akan mengawal perkara tersebut. Kami minta Kejati jangan diam saja terhadap perkara itu,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Korlap juga menyampaikan empat di antaranya usut dugaan dana bansos dan sebagainya. “Jika tidak diindahkan tuntutan ini, kami akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegasnya.
Salah seorang perwakilan dari Kejati Riau, Dedi Irwan Viantama yang menemui massa aksi menyampaikan, rasa terima kasih. Karena kata dia, hal itu sebagai bentuk perhargaan dan support dalam penegakan hukum. “Kami tidak tinggal diam. Perkara ini masih berproses,” sebut Dedi.
Dedi menjelaskan, penanganan perkara korupsi tidak sama dengan tindak pidana lainnya. Sebab, membutuhkan kejelian dari penyidik. “Tidak semudah membalikan telapak tangan. Kalau salah kita katakan salah,,” imbuhnya.
Terkait massa aksi yang mendesak untuk menangkap para pejabat yang diduga terlibat, sebut Dedi, pihaknya membutuhkan bukti. Sehingga, jika massa memiliki bukti untuk sangkaan tersebut dipersilahkan menyampaikan ke Kejati Riau. “Jika ada bukti, silahkan berikan ke kami. Dan ini akan mempermudah kami dalam pengusutan perkara itu,” pungkasnya di depan massa aksi.(rir)