Empat Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Bengkalis Ditahan Polisi

Politik | Rabu, 10 Mei 2023 - 11:23 WIB

Empat Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Bengkalis Ditahan Polisi
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti dan empat tersangka dugaan korupsi di KPU Bengkalis dalam konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Selasa (9/5/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses penyelidikan dan menyidikan cukup lama, akhirnya tim penyidik Polres Bengkalis menahan 4 tersangka dugaan korupasi dana hibah di KPU Bengkalis di Mapolres Bengkalis, Selasa (9/5).

Penahanan ke empat tersangka ini, setelah penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Oktober 2022 lalu. Sedangkan rencana penetapan tersangka dari komisioner KPU Bengkalis bakal ditetapkan setelah dilakukan gelar perkaranya di Polda Riau.


Demikian disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar konferensi pers di Mapolres  Bengkalis, Selasa (9/5). “Sudah kami tahan dan pada Rabu (hari ini) berkasnya akan kami serahkan ke Kejari Bengkalis. Sedangkan ke empat tersangka yang ditahan ini merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar lebih” ujar Kapolres didampingi Wakapolres, Kasatreskrim dan Kanit Tipikor.

Ke empat tersangka berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku bendahara pengeluaran (BP), MS selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) dan HR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Selain menahan empat tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti, juga segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,” ujar Setyo Bimo Anggoro.

Ia menyebutkan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Setyo Bimo, juga tidak melengkapi dan tidak bisa mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu kata Kapolres tersangka BP juga tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4,5 miliar lebih.

Sedangkan kronologi awal pengungkapan kasus dugaan korupsi, pihak kepolisian awalnya, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh komisi pemilihan umum (KPU) Bengkalis untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Berdsarkan laporan kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi awal terhadap saksi yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan memanggil puluhan saksi untuk meminta keterangan, setelah bukti permulaan cukup maka kita lanjut ke tingkat penyidikan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi ahli, pemeriksaan tersangka, dokumen dan barang bukti yang telah disita terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima KPU dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke empat tersangka dengan kerugian mencapai Rp4,5 miliar lebih.

Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Kita juga merencanakan untuk menindak lanjuti proses penyidikan terkait komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama, melalui berkas yang terpisah. Tentunya setelah kami melakukan gelar perkaranya di Polda Riau,” ujar Reza.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook