PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sempat bebas karena eksepsinya diterima, mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kembali ditahan. Penetapan perintah penahanan ini disampaikan majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama didampingi Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap dan Yelmi, Senin (13/10) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang perlu untuk melanjutkan penahanan demi kelancaran pemeriksaan terhadap terdakwa dalam persidangan. Penahanan ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) junto Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam tahanan Lapas Klas II Bengkalis, terhitung sejak tanggal 13 November 2023,” hakim menetapkan.
Terdakwa yang hadir dalam persidangan itu, menerima penetapan atas penahanan tersebut. Usai sidang, Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung membawa terdakwa untuk dilimpahkan ke Lapas Kelas II Bengkalis.
Sebelumnya, Fadhillah Al Mausuly menjadi terdakwa dugaan korupsi Rp4,5 miliar. Fadhillah sempat dikeluarkan dari Lapas Kelas II Bengkalis karena eksepsinya diterima majelis hakim pada Kamis (26/10) lalu.
JPU saat itu mendakwa Fadhillah, yang menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis periode 2019–2024 ini, melakukan korupsi dalam kurun waktu sejak tanggal 11 Maret 2019 sampai dengan tanggal 3 November 2022. Terdakwa didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan tiga orang lainnya.
Mereka, yang dilakukan penuntutan secara terpisah, adalah Puji Hartono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Bengkalis, Muhammad Soleh selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Kabupaten Bengkalis, Hendra Rianda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kabupaten Bengkalis dan Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Bengkalis.
JPU mendakwa Fadhillah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru