Usai Ditangkap Paksa, KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Hukum | Jumat, 13 Oktober 2023 - 21:08 WIB

Usai Ditangkap Paksa, KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
KPK resmi menahan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (MUHAMMAD RIDWAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan, setelah KPK melakukan upaya penangkapan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) kemarin.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Kedua pejabat di Kementan itu dilakukan untuk 20 hari pertama.


"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses lelang jabatan di Kementan. Selain keduanya, KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi telah ditahan lebih awal oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK, pada Rabu (11/10/2023). Penahanan ini dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari ketiga tersangka tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia," ucap Alex.

 Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  Syahrul Yasin Limpo juga turut disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook