Tiga Tersangka Mafia Pupuk Subsidi Resmi Ditahan Kejari Kampar

Kampar | Jumat, 22 September 2023 - 15:09 WIB

Tiga Tersangka Mafia Pupuk Subsidi Resmi Ditahan Kejari Kampar
Kejaksaan Negeri Kampar resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi, Kamis (21/9/2023). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi, Kamis (21/9/2023).

Kajari Kampar Sapta Putra melalui Kasi Pidsus Marthalius mengatakan, pihak Kejari Kampar sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi.


"Tim penyidik Kejari Kampar sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka pada Kamis kemarin. Ini guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 dan 2021," ujar Marthalius, Jumat (22/9/2023).

Marthalius menambahkan, ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah,  NF (pemilik kios), GT (mantan Kepala BPP Kuok) dan DM (pegawai di BPP Kuok). DM dan GT adalah merupakan tim verifikasi.

"Terkait pemeriksaan sudah dilakukan. Karena berkas perkaranya dipisah, NF bersaksi juga untuk perkara DM dan GT. Begitu sebaliknya, DM dan GT bersaksi untuk perkara NF," kata Marthalius.

Pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB, sampai pukul 16.00 WIB. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih dan hingga saat ini belum ada upaya pengembalian dari para tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih kurang enam jam akhirnya tersangka kita lakukan penahanan 20 hari kedepan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Bangkinang dan akan kita ajukan kepersidangan dalam waktu dekat," terang Marthalius.

Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum mereka masing-masing. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang Undang Tipikor Pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Kita memberikan hak kepada para tersangka untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam pemeriksaan penyidikan nanti," tegas Marthalius.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook