JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Bupati Kutai Barta itu terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Menelisik harta kekayaan Ismail dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), memiliki total harta senilai Rp9,8 miliar. Jumlah harta kekayaan Ismail itu disampaikan ke KPK pada 4 Juli 2023.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Ismail tercatat mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ismail melaporkan kepemilikan tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kutai Barat dan Samarinda dengan nilai seluruhnya mencapai Rp2.238.050.000.
Ismail juga turut mencatatkan kepemilikan delapan unit mobil dengan estimasi harga seluruhnya sejumlah Rp828.000.000. Mobil-mobil yang dimiliki Ismail itu di antaranya Suzuki Katana Short 2 WD, Toyota Kijang Grand Long Diesel, Toyota Prado VX 3.4-V6 dan Toyota Land Cruiser 100 series 4.2 AT.
Ismail juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp381.000.000 serta kas dan setara kas Rp6.376.336.700. Total harta kekayaan Ismail seluruhnya mencapai Rp9.823.386.700.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidik Korps Adhyaksa. Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman