PEMILU 2024

Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Jangan Bawa Program Pemerintah saat Kampanye

Bengkalis | Minggu, 10 Desember 2023 - 16:07 WIB

Bawaslu Tegaskan Peserta Pemilu Jangan Bawa Program Pemerintah saat Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, SEi MSi didampingi dua anggota Bawaslu, Budi Kurnialis, SE MH dan Andi Suprianto, SIp memberikan penjelasan tentang pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024 di Aula Kantor Bawaslu Bengkalis, Sabtu (9/12/2023). (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 saat ini sudah masuk tahap kampanye bagi Calon Legeslatif (Caleg) dan Capres dan Cawapres. Guna memaksimalkan pelaksanaanya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, memastikan peserta Pemilu berlangsung jujur dan adil. Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, SEi MSi,  saat menggelar Coffe Morning bersama puluhan wartawan dan LSM di Aula Kantor Bawaslu Bengkalis, Sabtu (9/12/2023).


Selain Usman, hadir dalam kegiatan itu dua anggota Bawaslu Budi Kurnalis, SE MH dan Andi Suprianto SIp. Coffe morning bersama insan pers dan LSM diisi dengan pemaparan pengawasan Pemilu 2024 dan diskusi serta tanya jawab.

Usman mengatakan, wartawan atau pers merupakan mitra Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2023 mendatang. Dalam paparannya, ia mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik bersama insan pers di Kabupaten Bengkalis.

“Kita sendiri tetap mengedepankan prinsip kampanye pemilu yakni prinsip-prinsip tersebut tidak lain adalah jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini di Kabupaten Bengkalis pesta demokrasi Pemilu 2024, tahapannya sudah berjalan memasuki masa kampanye. Tentunya, masa-masa ini dibutuhkan kerjasama yang baik antara pers dan Bawaslu sendiri dalam mengawal pesta demokrasi, agar tertib, aman dan damai.

“Yang perlu saya garis bawahi saat ini, kawan-kawan bisa mendapatkan masukan-masukan dalam coffe morning hari ini. Perlu dicatat, peserta Pemilu jangan menggunakan program pemerintah dalam berkampanye. Seperti bagi-bagi sembako yang jelas programnya pemerintah, program kesehatan yang juga jadi program pemerintah,” ujarnya.

Kemudian kata Usma, ada beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini juga mendapat perhatian. Pastikan APK yang dipasang peserta pemilu semuanya memiliki izin yang sudah dipersyaratkan dalam pemasangan APK. Jika ditemukan APK tanpa izin, maka Bawaslu tak segan-segan untuk membersihkan dan menertibkannya.

“APK sepanjang ada izin dari pemilik rumah atau lahan yang dipasang peserta Pemilu tidak jadi masalah. Yang jadi masalah, jika APK itu berdiri tanpa izin, tentu saja kami siap mengambil tindakan itu dan memberikan sanksi administratif," jelasnya lagi.

Ia juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis telah memberikan imbauan kepada peserta Pemilu selama masa kampanye 2024. Mulai dari imbauan partai politik (Parpol) pelaksanaan kampanye 2024, kemudian ke DPRD Bengkalis untuk tidak melakukan kampanye saat reses dan himbauan ke kepala desa, BPD, Perangkat Desa dan BUMDes agar tidak melakukan tindakan yang dilarang saat pemilu.

“Masa kampanye sudah dimulai, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRD kabupaten/kota, masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook