Terdakwa Korupsi Masjid Raya Senapelan Divonis 7 Tahun

Pekanbaru | Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:45 WIB

Terdakwa Korupsi Masjid Raya Senapelan Divonis 7 Tahun
Suasana sidang tipikor pembangunan Masjid Raya Senapelan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/10/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda untuk empat terdakwa korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan. Imran Chaniago, salah seorang terdakwa divonis paling tinggi, 7 tahun penjara, pada sidang yang digelar Senin (30/10).

Peran Imran, dalam korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,36 miliar ini, adalah pelaksana proyek. Selain penjara, dirinya juga dihukum membayar denda dan uang pengganti. ”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Imran Chaniago selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan,” vonis majelis hakim.


Majelis Hakim yang dipimpin Iwan Irawan ini juga menghukum Imran untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,07 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa lainnya, Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, masing-masing divonis selama 6 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Adapun terdakwa Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, rekanan pengerjaan proyek, divonis selama 4 tahun penjara. Ajira harus membayar denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Selain itu dia juga dihukum membayar uang pengganti  Rp131 juta.

Hakim menyatakan Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dewi Sinta Dame Siahaan dan Nuraen. Tim JPU menuntut terdakwa Imran dan Syafri selama 8 tahun penjara. Kemudian menuntut Anggun dan Ajira dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis hakim tersebut, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.(end)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook