KASUS PEMBUNUHAN OLEH POLISI

Bagi KPAI, Ini Hukuman untuk Brigadir Petrus

Hukum | Sabtu, 27 Februari 2016 - 15:29 WIB

Bagi KPAI, Ini Hukuman untuk Brigadir Petrus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tindakan sadis dan brutal yang dilakukan anggota Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, Brigadir Polisi Petrus Bekus dengan memutilasi dua anak kandungnya, Fab (4) dan Amo (3) mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dikatakan Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Petrus layak diberikan hukuman berat. Menurut dia, sebagai orang tua, Petrus seharusnya memberikan perlindungan dan mengasuh kedua anaknya. Bukan malah membunuh mereka.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

“Tindakan tersebut adalah biadab, menistakan kehormatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman mati,” kata Asrorun, Sabtu (27/2/2016).

Asrorun meminta penegak hukum untuk melakukan langkah hukum dengan cepat dan akurat. Polisi harus mendalami alasan pelaku melakukan tindakan biadab itu. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak.

“Termasuk evaluasi untuk lebih selektif dalam melakukan penjaringan anggota," ucap Asrorun.

KPAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan foto-foto korban. ‎Selain itu, masyarakat juga diminta untuk meningkatkan ketahanan keluarga.

“Ketahanan ‎keluarga menjadi salah satu alat ukur promosi dan demosi," ungkap Asrorun. (gil)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook