DENPASAR (RIAUPOS.CO) — Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan pada Margriet, ibu angkat Engeline Ch Megawe, di PN Denpasar, Senin (29/2/2016). Majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga menyatakan terdakwa Margriet terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak, penelantaran anak, diskriminasi pada anak, dan pembunuhan berencana.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Magriet Ch Megawe,” ujar Hakim Edward.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sejumlah dakwaan dari jaksa penuntut umum telah terbukti. Yaitu, pasal 340 jo pasal 88 UU Perlindungan Anak. Lalu pasal 76 jo pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Margriet juga terbukti melanggar, pasal 76 huruf a jo pasal 77 UU Perlindungan Anak. Putusan ini langsung disambut oleh tepuk tangan para hadirin sidang. (flo)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun