Keluarga Yosua Sebut Vonis Terbaik

Nasional | Rabu, 15 Februari 2023 - 10:20 WIB

Keluarga Yosua Sebut Vonis Terbaik
Rosti Simanjuntak memegang foto Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (14/2/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam sidang vonis terhadap Ricky Rizal (RR) bukan hanya keluarga Yosua yang terlihat. Ada pula keluarga dari Ricky yang mengikuti jalannya sidang. Keduanya memiliki tanggapan masing-masing terhadap vonis majelis hakim yang menjatuhkan 13 tahun penjara terhadap Ricky.

Dalam persidangan tersebut, tampak ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang duduk di paling depan sebelah kanan. Rosti tampak masih cukup memendam emosinya. Selama persidangan, Rosti tampak berupaya tegar. Foto Yosua selalu dipeluk dengan erat. Sama sekali tidak terlihat foto Yosua lepas dari pelukan sang ibu.


Berbeda dengan keluarga Ricky, yang duduk di kursi terdepan sebelah kiri. Ada empat anggota keluarga Ricky yang hadir. Namun, tiga di antaranya menggunakan masker. Tidak tampak mimik wajah mereka selama persidangan.

Setelah majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara 13 tahun untuk Ricky, Rosti yang berjalan keluar dari ruang sidang bersama suaminya tampak wajah memerah. Matanya pun berkaca-kaca. Berbeda dengan Samuel yang nampak lebih tenang.

Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa dengan vonis terhadap Ricky selama 13 tahun, keluarga melihat hakim sebagai kepanjangan tangan dari Tuhan. ''Hakim kan sudah memutuskan vonisnya,'' terangnya di depan ruangan utama sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Keluarga percaya terhadap vonis hakim tersebut. Vonis selama 13 tahun itu merupakan masa hukuman terbaik untuk Ricky. ''Iya, kami percaya ke hakim,'' terangnya.

Sebelum pembacaan vonis untuk Kuat dan Ricky, Samuel Hutabarat memiliki harapan kepada majelis hakim agar keduanya divonis dengan pasal 340 KUHP ''Mereka diterapkan juga pasal 340 KUHP,'' terangnya.

Dia menuturkan, keluarga tidak berbicara soal puas atau tidak. Karena kalau disebut puas itu, ada dendam. ''Kalau sesuai PAsal 340 KUHP itu, hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan yang terakhir hukuman penjara 20 tahun,'' paparnya.

Sedangkan keluarga Ricky sudah keluar dari ruang sidang beberapa menit sebelum vonis dibacakan majelis hakim. Ibu-ibu salah seorang anggota keluarga menyebut akan salat dahulu. ''Saya salat dulu, ke masjid,'' ujarnya berjalan diiringi anggota keluarga lainnya.

Satu per satu ditanya, mereka enggan berkomentar dan tetap berjalan menuju ke masjid. Saat tepat berada di depan masjid, akhirnya salah seorang kerabat menuturkan bahwa semua ini diserahkan ke Allah SWT. ''Apapun putusan hakim, monggo,'' ujarnya.

Nantinya, hakim akan dimintai pertanggungjawaban atas putusannya terhadap Ricky. ''Di hadapan Allah SWT, hakim harus bertanggungjawab,'' ujarnya lalu masuk ke masjid. Saat ditanya identitasnya, dia tidak menjawab. Hanya menyatukan kedua tangannya di depan dada. Keluarga Ricky tak kunjung terlihat meski majelis hakim membacakan vonis hukuman 13 tahun penjara ajudan Sambo tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa seharusnya ini menjadi pelajaran bagi semua orang. Bila sudah didepan persidangan, pun sejak penyidikan seharusnya jujur.''Jangan berbohong terus, jangan ada apanya,'' tuturnya.(idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook