Sidang Tahap Akhir: Keluarga Yosua Kecewa

Nasional | Kamis, 19 Januari 2023 - 11:11 WIB

Sidang Tahap Akhir: Keluarga Yosua Kecewa
Terdakwa Richard Eliezer meminta maaf sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (SALMAN TOYIBI/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki tahap akhir. Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap lima terdakwa. Keluarga Yosua mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1). Selanjutnya, Rabu (18/1), Putri Candrawathi dan kedua bawahannya Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)  dituntut 12 tahun penjara.


Rasa tidak puas juga diungkapkan keluarga mendiang Yosua di Jambi. Terutama setelah mendengar bahwa Putri hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara.  Samuel Hutabarat, ayah mendiang Yosua, merasa kecewa mendengar tuntutan jaksa tersebut.

Bagi dia, hukuman 8 tahun penjara tidak cukup setimpal untuk orang yang menyebabkan Yosua dibunuh. Dia mengingatkan, pembunuhan berencana itu dilakukan Sambo lantaran istrinya, Putri Candrawathi, berbohong dengan mengatakan telah diperkosa Yosua.

''Timbulnya pembunuhan berencana kan karena Putri Candrawathi. Dia yang melaporkan kepada suaminya kalau diperkosa. Makanya emosi Ferdy Sambo tersulut yang akibatnya pembunuhan berencana,'' ujarnya, Rabu (18/1), i Bahar, Muaro Jambi, seperti dilansir Jambi Ekspres (JPG).

Samuel meyakini bahwa tidak ada perselingkuhan sebagaimana yang disimpulkan JPU pada Senin (16/1) lalu. Hubungan antara Yosua dan Putri hanya sebatas anak buah dengan atasan. Samuel berharap hakim memvonis Putri dengan hukuman yang maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP.  ''Harapan kami kepada majelis hakim agar kiranya memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami, keluarga korban. Kami juga berharap kepada Pak Mahfud MD, Menkopolhukam agar mau membantu kami mendapatkan keadilan,'' tutur Samuel.

Ferdy Kesek, kuasa hukum keluarga Yosua juga mempertanyakan tuntutan jaksa tersebut. Menurut dia, Putri layak menerima hukuman maksimal karena jelas-jelas terlihat dalam pembunuhan berencana itu. ''Di mana hati nurani jaksa? Penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat, harusnya tuntutan pada Putri di atas atau lebih tinggi,'' ujarnya.

Sementara itu, Bharada E tak kuasa menahan tangis saat mendengar jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1). Status justice collaborator yang disandangnya seakan sia-sia. Dia justru dituntut hukuman lebih tinggi dari tiga terdakwa lain.

Ronny Talapessy, anggota tim penasihat hukum Eliezer, menilai tuntutan itu sangat melukai rasa keadilan. Dia menegaskan bahwa Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadivpropam dengan pangkat jenderal bintang dua. Menurut Ronny, fakta tersebut sudah terungkap dalam persidangan yang berlangsung sejak Oktober tahun lalu.

Dia menegaskan, penembakan Yosua di Duren Tiga tidak berdiri sendiri. Karena itu, pihaknya akan membantah tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa kemarin. ''Nanti akan kami sampaikan di nota pembelaan,'' ujarnya.

Dia juga berharap besar majelis hakim mempertimbangkan posisi Eliezer sebagai justice collaborator. Seharusnya, status itu membuat Eleizer mendapat keringanan hukuman.

Sementara itu, pendukung Richard yang hadir di ruang sidang terus memberikan dukungan kepada Richard. Tak sedikit yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut. Tuntutan 12 tahun penjara ini membuat banyak pihak kecewa. Para pendukung yang sudah hadir di ruang sidang sejak Rabu (18/1) pagi kesal dan marah dengan tuntutan JPU.

Saat JPU membacakan tuntutan 12 tahun penjara, ruang sidang langsung riuh. Beberapa pendukung Richard bahkan langsung menangis. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bahkan harus menskors sementara sidang selama 3 menit. Hakim meminta agar para pendukung yang riuh di ruang sidang agar meninggalkan ruangan demi ketertiban jalannya sidang.(syn/raf/oni/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook