JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) bakal ditentukan pada pertengahan Februari 2023. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta waktu selama dua pekan untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (31/1) menyatakan, putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo (FS) akan dijadwalkan pada Senin, 13 Februari 2023. ''Setelah mendengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa (FS), selanjutnya untuk putusan kami (majelis hakim) akan mengambil keputusan pada 13 Februari 2023,'' ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).
Tim pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil. ''Kami masih punya keyakinan harapan akan keadilan itu, seperti yang disampaikan pada pleidoi Pak FS (Ferdy Sambo) walaupun hanya setitik dan dalam ruang yang cukup sesak tapi harapan itu masih ada untuk terdakwa Pak FS,'' kata Rasamala, Selasa (31/1).
Rasamala meminta majelis mempertimbangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan semua pihak diharapkan dipertimbangkan secara adil. ''Kami berharap bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif, mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat bukan hanya untuk korban tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan. Keadilan ini harus keadilan untuk semua prinsipnya,'' ujar Rasamala.
Usai mendengar putusan sidang duplik, ibu Brigadir Y Rosti Simanjuntak meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Ferdy Sambo sebagai dalang atas perbuatannya yang tega membunuh putranya. ''Semoga hakim nanti memenuhi harapan kami agar darah dibalas dengan darah dan nyawa dibalas dengan nyawa,'' ujarnya dalam Breaking News, Metro TV, Selasa (31/11/2022).
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya mengakibatkan nyawa Yosua hilang dan duka mendalam bagi keluarganya. Dia juga dianggap berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.
Tindakan Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Sambo sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan. Selain itu, kelakuan Ferdy Sambo dianggap mencoreng Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Kasus Sambo turut menyeret anggota Polri lainnya.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Y.
Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang di PN Jakarta Selatan kemarin, beragendakan mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan tim penasehat hukum terdakwa atas replik ajuan tim JPU. Replik dari jaksa, adalah tanggapan atas pledoi atau pembelaan terdakwa dan tim pengacara, terkait tuntutan jaksa. Dalam kasus ini, jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi aktor utama, dan dalang pembunuhan Brigadir Y.
Setelah mendengarkan duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim juga melakukan yang sama terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan terdakwa Kuat Maruf (KM). Setelah mendengarkan terpisah duplik dari dua tim pengacara terdakwa Ricky, dan Kuat, majelis hakim, pun membulatkan tanggal kapan pembacaan nasib hukum kedua terdakwa itu.
Jaksa, dalam tuntutan terhadap terdakwa Ricky dan Kuat, meminta majelis hakim untuk menghukum keduanya, masing-masing 8 tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Kuat dan Ricky, turut serta dalam merencanakan pembunuhan Brigadir Y.
Hakim Wahyu melanjutkan, putusan hukum terhadap terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan dibacakan pada Selasa (14/2) mendatang. '' Setelah mendengarkan duplik penasihat hukum terdakwa (KM dan RR) atas replik dari jaksa penuntut umum, kami memutuskan untuk menunda persidangan sampai 14 Februari untuk pembacaan putusan,'' begitu kata Hakim Wahyu.
Sedangkan untuk dua terdakwa sisa, yakni Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer (RE), majelis hakim belum memutuskan untuk menentukan jadwal kapan pembacaan putusan. Itu karena tim hukum dua terdakwa tersebut, baru akan membacakan dupliknya masing-masing, pada Kamis (2/2) mendatang. Akan tetapi, jika mengacu pada dua pekan setelah pembacaan duplik, dapat diprediksi, putusan terhadap terdakwa Putri dan Richard, diperkirakan pada Rabu (15/2) atau Kamis, 16 Februari mendatang.
Terhadap terdakwa Putri dan Richard, jaksa sebelum menuntut keduanya dengan hukuman 8 dan 12 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Putri yang turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J. Sedangkan Richard, jaksa membuktikan peran turur serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir Y.(int/das)