Dua Pekan Lagi Jalani Sidang Putusan

Nasional | Jumat, 03 Februari 2023 - 11:22 WIB

Dua Pekan Lagi Jalani Sidang Putusan
Terdakwa Putri Candrawathi memegang masker saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2). Selanjutnya, kedua terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat itu bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada pertengahan bulan ini. Putri pada Senin (13/2), sementara Eliezer pada Rabu (15/2).

Dalam sidang kemarin, tim penasihat hukum Putri menyampaikan duplik lebih dulu. Mereka menyoroti beberapa hal terkait dengan replik yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam dupliknya, Arman Hanis sebagai salah seorang penasihat hukum Putri menyatakan bahwa replik jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi tidak mengandung argumentasi hukum. ''Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini,'' ujarnya.


Menurut Arman, replik JPU bukan hanya nihil argumentasi hukum, melainkan juga rumpang (ompong). ''Atau kosong di sana-sini,'' ujarnya. Padahal nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum sangat rinci. Hingga tebalnya nyaris seribu halaman. Sementara replik JPU hanya 28 halaman. ''Replik yang penuh kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi,'' tambah dia.

Padahal, Arman menyatakan bahwa replik mestinya menjadi tanggapan yang dibuat berlandas fakta yang terungkap dalam persidangan. ''Namun pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat,'' ujarnya.

Lebih dari itu, dia menyebutkan bahwa replik JPU tersebut menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan. Bahkan, tim penasihat hukum Putri menyebut, JPU lewat repliknya telah keliru menerapkan peraturan, doktrin, hingga prinsip-prinsip dasar hukum. ''Ketidakkonsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik tersebut,'' beber dia. Dalam replik itu, lanjut dia, pihaknya juga mendapati klaim kosong JPU atas pembuktian yang disebut bersesuaian dengan keterangan seluruh saksi.

Dalam sidang terpisah, Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Eliezer menyatakan replik JPU menunjukkan kekeliruan atas pemahaman prinsip acara pidana. Meski kliennya telah dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun, Ronny berkeyakinan bahwa Eliezer berhak atas hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya. ''Replik penuntut umum telah menunjukkan kekeliruan penuntut umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana,'' kata dia.

Lewat duplik yang dibacakan di ruang sidang kemarin, Ronny menyoroti tuntutan 12 tahun penjara untuk kliennya. Menurut dia, tinggi rendahnya hukuman tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Apalagi Eliezer telah berperan sebagai saksi pelaku yang turut membantu terbongkarnya peristiwa pelanggaran hukum.

''Yang pada intinya LPSK merekomendasikan agar terdakwa atas perannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama diberikan tuntutan atau hukuman yang paling ringan diantara pelaku lainnya,'' beber dia.(syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook