JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/2). Oleh majelis hakim, dua mantan anak buah Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah lantaran telah merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Hendra divonis tiga tahun penjara. Sementara Agus dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suleh menyidangkan Hendra dan Agus secara bergantian. Yang pertama sidang putusan Agus. Dalam sidang tersebut, disampaikan oleh majelis hakim bahwa Agus tidak berterus-terang saat memberikan keterangan selama sidang berjalan. Hal itu masuk dalam poin yang memberatkan untuk Agus. ''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,'' tegas Hakim Suhel.
Hukuman tersebut ditambah dengan sanksi denda Rp20 juta. Bila tidak membayar denda tersebut, hukuman untuk Agus ditambah tiga bulan penjara. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu pula yang dinyatakan telah dilanggar Hendra. Oleh majelis hakim, dia divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menilai Hendra berbelit-belit selama persidangan. Bahkan tidak menyesali perbuatannya. ''Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan,'' kata hakim. Kedua hal itu masuk dalam hal yang memberatkan bagi Hendra. Sedangkan hal yang meringankan untuk yang bersangkutan hanya belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. ''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,'' kata Hakim Suhel.
Serupa dengan Agus, Hendra juga diberi hukuman pidana denda Rp20 juta. ''Dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,'' ujarnya.
Dengan sidang putusan Agus dan Hendra ini, seluruh rangkaian sidang terkait perkara pembunuhan berencana Yosua di pengadilan tingkat pertama yang sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu telah selesai.
Kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel telah mengeksekusi putusan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eksekusi terpidana perkara pembunuhan berencana Yosua itu berlangsung sekitar pukul 14.00. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merujuk surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan bernomor PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.
Ketut memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan melengkapi seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan. Dia menambahkan, jaksa juga eksekutor telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.''Dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,'' ungkap dia. Sesuai putusan PN Jaksel, Eliezer dihukum penjara satu tahun enam bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianto menyebut, eksekusi Eliezer turut merujuk rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ''Juga dengan mempertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak-hak bersyarat,'' terang dia. Die menegaskan, selama Eliezer menjalani hukuman pihaknya akan terus berkoordinasi dengan LPSK.(syn/jpg)