SIDANG PUTUSAN PRA PERADILAN DINILAI BANYAK KEJANGGALAN

Kejari Segera Layangkan Pengaduan ke KY

Kuantan Singingi | Kamis, 28 Oktober 2021 - 14:21 WIB

Kejari Segera Layangkan Pengaduan ke KY
Kajari Kuansing Hadiman SH MH (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Hakim tunggal PN Teluk Kuantan, Yosep Butar Butar pada Sidang Putusan Pra Peradilan (Prapid), Kamis (28/10/2021), mengabulkan seluruh pemohonan dari Kepala Dinas ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman yang ditetapkan tersangka dalam kasus Bimtek fiktif ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kuansing 2013.

Status tersangka yang melekat pada Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing beberapa waktu lalu pun gugur.


Kajari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi Riaupos.co terkait putusan itu melihat adanya banyak kejanggalan dari putusan hakim.

Karena itu, pihak Kejari Kuansing tengah menyiapkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) terhadap putusan hakim tunggal PN Teluk Kuantan tersebut.

"Kami nilai banyak kejanggalan atasan putusan hakim, karena itu kami tengah menyiapkan pengaduan ke KY dalam satu dua hari ini," tegas Hadiman.

Beberapa kejanggalan yang fatal terjadi, kata Hadiman, pihaknya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi dan saksi ahli yang sudah disampaikan pada majelis hakim.

Padahal pada sidang Rabu (27/10/2021) kemaren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing dan tim yang di pimpin Kasi Datun Billie Christoper Sitompul menyampaikan pada hakim kalau dari mereka ada mengajukan empat orang saksi dan di tambah saksi ahli.

Dalam sidang hari Rabu itu, hakim tunggal Yosep Butar Butar ngotot akan melanjutkan sidang pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. "Tapi kami keberatan. Karena saksi dan saksi ahli dari kami belum di hadirkan. Kenapa dipaksakan harus diputuskan," ujar Hadiman.

Tau-taunya, kata Hadiman, Kamis (28/10/2021) pagi sidang dilanjutkan dengan putusan. Sementara pada sidang sebelumnya, jadwal sidang dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Artinya, sidang putusan (28/10/2021) pagi itu tanpa kehadiran tim JPU. Karena sidang biasanya pukul 13.00 WIB dan tanpa ada pemberitahuan perubahan jadwal sidang," ujarnya.

Padahal, lanjut Hadiman, empat orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, sudah berada di kantor Kejari Kuansing. "Empat orang saksi kami sudah di kantor dan siap hadir dalam persidangan. Tau-tau hakim menggelar sidang putusan. Kenapa buru-buru," ujar Hadiman mengatakan aneh.

Sidang Praperadilan itu, dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja. Hingga Kamis ini, baru berjalan empat hari kerja. Karena sidang Praperadilan Indra Agus Lukman di mulai Senin (25/10/2021).

Atas kejanggalan-kejanggalan itu, pihaknya akan mengadukan ke KY RI. Selain itu, pihaknya segera mengeluarkan Sprindik baru untuk kasus Bimtek yang melibatkan Indra Agus Lukman.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook