PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang etik Brigadir IDR, oknum Polwan yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan bernama Riri Aprilia, selesai digelar. Hasilnya, Brigadir IDR dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau Kombes Pol J Setiawan usai pelaksanaan sidang etik, Kamis (13/10/2022). Dikatakan Kabid Propam, ada beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir IDR atas perbuatannya melakukan pemukulan kepada Riri Aprilia.
Di antaranya ialah sanksi etika. Di mana perilaku IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka dari itu, oknum Polwan yang bertugas di BNN Provinsi tersebut diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan secara tulisan kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tambah Kombes J Setiawan.
Selain itu, Brigadir IDR juga dihatuhi sanksi administrasi. Berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun lamanya. Ia juga dikenai sanksi penundaan pangkat selama 2 tahun. Artinya, Brigadir IDR tidak menjabat dan tidak mengalami kenaikan pangkat selama 2 tabun ke depan.
"Tunda kenaikan pangkat dan demosi selama 2 tahun," pungkas Kabid Propam.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum Polwan dengan inisial IDR bersama ibunya YUL terhadap korban Riri Aprilia Kartin, tengah di proses oleh Polda Riau. Dua terlapor, IDR dan YUL juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Sedangkan untuk sanksi kode etik, juga telah dijatuhkan oleh Bidang Propam.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi