PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum polwan, yakni Brigadir IDR bersama Ibunya YUL terhadap seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin, berakhir damai. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan Brigadir IDR bersama Ibunya YUL sebagai tersangka. Namun setelah dilakukan restorative justice, kasus tersebut dihentikan.
Itu setelah korban Riri bersedia mencabut laporan pengeroyokan. Begitu juga sebaliknya. Pelapor Riri, yang sempat melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, juga turut mencabut laporan yang telah dibuat.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi tidak Kasus Pengeroyokan oleh Oknum Polwan Berakhir Damai
menampik adanya perdamaian antara kedua belah pihak. "Iya, sudah RJ (restorative justice). Korban cabut (laporan) perkara," sebutnya, Kamis (13/10).
Diterangkannya, kedua belah pihak yakni korban dan juga tersangka, sudah sepakat untuk berdamai. Tak hanya itu, soal dugaan pelanggaran UU ITE, dalam hal ini sebaliknya Riri Aprilia yang menjadi terlapor, juga telah dihentikan pengusutannya. Untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Untuk (perkara) yang di Ditreskrimsus juga begitu (dihentikan, red)," sambungnya.
Didemosi 2 Tahun Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran etik, Brigadir IDR, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, Polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau Kombes Pol J Setiawan usai pelaksanaan sidang etik, Kamis (13/10).
Dikatakan Kabid Propam, ada beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada Brigadir IDR atas perbuatannya melakukan pemukulan kepada Riri Aprilia.
Di antaranya ialah sanksi etika. Di mana perilaku IDR dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Maka dari itu, oknum polwan yang bertugas di BNN Provinsi tersebut diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tulisan kepada pimpinan polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tambahnya.
Selain itu, Brigadir IDR juga dihatuhi sanksi administrasi. Berupa mutasi bersifat demosi selama 2 tahun lamanya. Ia juga dikenai sanksi penundaan pangkat selama 2 tahun. Artinya, Brigadir IDR tidak menjabat dan tidak mengalami kenaikan pangkat selama 2 tabun ke depan.
"Tunda kenaikan pangkat dan demosi selama 2 tahun," pungkas Kabid Propam.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum Polwan dengan inisial IDR bersama ibunya YUL terhadap korban Riri Aprilia Kartin, tengah di proses oleh Polda Riau. Dua terlapor, IDR dan YUL juga telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Sedangkan untuk sanksi kode etik, juga telah dijatuhkan oleh Bidang Propam.(nda)