JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Y, Rabu (11/1). Agenda sidang ini adalah pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa. Dalam sidang ini, Putri menepis dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.
Kepada istri Ferdy Sambo tersebut, majelis hakim menanyakan beberapa hal di luar dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhadap Putri. Mulai peristiwa yang terjadi di Magelang, peristiwa di rumah pribadi Sambo dan Putri, sampai peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri.
Dalam sidang tersebut, Putri diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan beberapa hal. Putri menyatakan bahwa sampai kemarin dia belum tahu letak kesalahannya dalam perkara yang menyebabkan Brigadir Y meninggal dunia. ''Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini,'' ungkap dia.
Putri menegaskan, dirinya tidak pernah membunuh. Apalagi membunuh Yosua. Dengan terbata-bata lantaran terus menangis, Putri juga menyatakan bahwa dirinya tidak tahu pada 8 Juli 2022 Sambo akan datang ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. ''Pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup,'' ujarnya.
Karena itu, dia menyatakan bahwa dirinya tidak tahu letak kesalahan yang ditujukan kepada dirinya dalam surat dakwaan. Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Sambo dalam sidang sebelumnya, Putri pun menyampaikan permohonan maaf kepada para personel Polri. Khususnya yang terseret-seret dalam perkara tersebut. ''Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut agar selalu diberikan yang terbaik,'' kata dia.
Selain itu, Putri kembali menitipkan anak-anaknya. Dia juga memohon supaya tidak ada lagi pemberitaan yang memuat asumsi negatif terkait Sambo dan dirinya. Ketika ditanya oleh majelis hakim soal penyesalan atas peristiwa penembakan Yosua, Putri tidak menjawab bahwa dirinya menyesal.
''Di dalam hidup saya mungkin bukan penyesalan, tapi pembelajaran bahwa saya harus lebih hati-hati untuk ke depannya,'' beber dia. Seperti Sambo dan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, kemarin majelis hakim menjadwalkan sidang tuntutan untuk Putri pekan depan.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Keputusan itu diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tambahan satu pekan kepada majelis hakim lantaran keterangan Putri sebagai terdakwa belum masuk dalam tuntutan Eliezer. Mereka sepakat sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada Rabu (18/1) pekan depan.
Atas pertimbangan itu, Wahyu Iman Santoso sebagai hakim ketua dalam sidang kemarin memenuhi permintaan JPU. Dia memberi waktu satu pekan kepada para jaksa untuk melengkapi tuntutan. ''Jadi, pekan depan persidangan yang akan datang adalah untuk membacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain,'' ungkap Wahyu. Setelah menunda pembacaan tuntutan untuk Eliezer, majelis hakim menutup sidang. (syn/jpg)