LPSK Sarankan Revisi Tuntutan Bharada E, Kejagung Menolak

Nasional | Jumat, 20 Januari 2023 - 11:15 WIB

LPSK Sarankan Revisi Tuntutan Bharada E, Kejagung Menolak
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nurpatria (kanan) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa. (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi sorotan publik. Banyak pihak kecewa lantaran Eliezer sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut dengan hukuman yang lebih berat dari tiga terdakwa lain. Yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Mereka dituntut hukuman delapan tahun penjara, sementara Eliezer dituntut 12 tahun penjara.Suara-suara perlawanan atas tuntutan Eliezer sudah mulai terdengar sejak sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (18/1). Tim penasihat hukum mantan anak buah Ferdy Sambo itu memastikan bakal membantah tuntutan tersebut. Kemarin (19/1) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution secara tegas menyatakan bahwa tuntutan untuk Eliezer memang belum sesuai dengan harapan.


Menurut Maneger, Eliezer sudah memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator. Karena itu, mereka memberikan rekomendasi. Termasuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski turut serta dalam pembunuhan berencana yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa, namun Eliezer bersedia mengungkap pelaku yang lebih besar peranannya dalam perkara tersebut. ''Untuk memperjuangkan kebenaran,'' ujarnya.

Sementara Putri, Kuat, dan Ricky, kata Manger, konsisten pada skenario yang dibangun oleh Sambo. ''Jadi, 12 tahun (tuntutan untuk Eliezer) itu kami pandang tidak sesuai dengan harapan LPSK, (tidak sesuai) bagi keadilan untuk E (Eliezer, Red), dan bagi publik,'' beber dia. Karena itu, pihaknya menyarankan agar jaksa merevisi tuntutan untuk Eliezer. ''Dengan rendah hati ini, LPSK menyarankan kejaksaan agar melakukan revisi terhadap tuntutan itu,'' tambahnya.

Menurut Maneger, revisi tuntutan bukan satu hal baru. Kejaksaan pernah melakukan hal itu. Tentu LPSK juga menghormati dan menghargai kewenangan jaksa. Namun, mereka prihatin dengan tuntutan untuk Eliezer. Mengingat Eliezer adalah justice collaborator dan menjadi pihak terlindung LPSK sejak 8 Agustus tahun lalu. Dengan status itu, Eliezer punya beberapa hak. Salah satunya reward berupa keringanan hukuman dan tuntutan yang lebih rendah dari terdakwa lain.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana merespons polemik tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU dalam perkara tersebut. Dia membeber pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut para terdakwa. ''Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat,'' ungkap dia.

Menurut Ketut, tinggi rendahnya tuntutan seorang terdakwa turut bergantung pada berbagai pertimbangan dan persyaratan. Mulai pelaku, korban, peran masing-masing terdakwa, sampai latar belakang para terdakwa. Bahkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat turut menjadi pertimbangan. ''Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing terdakwa menjadi pertimbangan,'' jelas dia.(syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook