JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ferdy Sambo menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1).
Dalam sidang kemarin, Sambo mengaku tak hanya membohongi anggotanya, tapi dirinya turut membohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan skenario tembak-menembak.
Sambo tidak mengelak perihal skenario tembak-menembak turut dia sampaikan kepada Kapolri. Dia mengakui bahwa skenario itu disampaikan saat dirinya menemui Kapolri beberapa jam setelah penembakan terjadi.
''Dari awal memang niat saudara melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini Kapolri, adalah niat untuk berbohong?'' tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang, kemarin. ''Itulah salah saya, Yang Mulia,'' jawab Sambo.
Dalam persidangan kemarin, Wahyu meminta Sambo untuk menjelaskan runutan peristiwa peristiwa penembakan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada Juli 2022 lalu. Khususnya detik demi detik menjelang penembakan Yosua di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.
Seperti keterangan terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang sebelumnya, Sambo mengaku sempat memanggil Ricky Rizal dan Eliezer satu per satu. Saat itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut menanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang. Sebab, berdasar cerita Putri Candrawathi kepada dirinya, Yosua telah berbuat kurang ajar dengan melakukan pelecehan seksual.
Namun, Ricky dan Richard sama-sama menjawab tidak tahu. ''Saya waktu itu masih emosi dan marah. Kenapa sampai mereka (Ricky dan Eliezer) tidak bisa menjaga (Putri),'' kata dia. Padahal mereka berdua adalah ajudan yang sudah biasa mengawal atasan.
Kepada mereka berdua, Sambo menyampaikan hal yang sama. Namun hanya Eliezer yang menyatakan siap. Sementara Ricky menjawab tidak siap. ''Richard kamu siap back up saya nggak pada saat konfirmasi ke Yosua, apabila melawan kamu siap menembak nggak. Kemudian Richard menjawab saya siap bapak,'' bebernya.
Setelah itu, Sambo menyatakan bahwa dia memerintahkan Eliezer meninggalkannya. Saat penembakan terjadi, Sambo membantah dia mengeluarkan perintah tembak. Dia bersikeras menyatakan bahwa perintah yang keluar dari mulutnya adalah hajar. Atas keterangan tersebut, majelis hakim pun sempat bertanya. Sebab, keterangan itu tidak sama dengan kesaksian Eliezer. ''Mana yang benar?'' tanya Hakim Wahyu. ''Keterangan saya, hajar Chad. Kalaupun (Eliezer) melakukan penembakan, saya akan bertanggung jawab,'' ujarnya.
Tidak hanya itu, Sambo menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta Eliezer berhenti menembak setelah melihat Yosua tumbang. ''Saat Yosua roboh, saya kemudian menyampaikan stop,'' ujarnya. Dia juga membantah ikut menembak Yosua sebagaimana disampaikan oleh Eliezer di muka sidang. ''Sudah saya sampaikan di depan pimpinan Polri bahwa saya tidak ikut menembak, Yang Mulia,'' kata dia.
Di akhir sidang, Sambo menegaskan pengakuannya di hadapan majelis hakim. Dia menyatakan bahwa sampai kemarin dirinya sudah menjalani penahanan di Mako Brimob selama 151 hari. ''Saya merasa bersalah, Yang Mulia. Karena emosi menutup logika saya,'' ujarnya.
Perasaan bersalah tersebut, lanjut Sambo, dia utarakan kepada keluarga Yosua, Eliezer, Putri, Ricky, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, Sambo juga mengaku salah kepada institusi Polri, seluruh rekan-rekannya di kepolisian, Presiden Joko Widodo, dan masyarakat Indonesia. ''Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,'' ujarnya.
Penyesalan juga disampaikan oleh Sambo lantaran perkara yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa membuat anak-anaknya kini jauh dari orang tua. ''Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya,'' tambah dia.
Usai Sambo menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta diberi waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan. Namun, majelis hakim tidak mengizinkan. Mereka meminta JPU menuntaskan tuntutan dalam satu pekan.
Sehingga pekan depan Sambo sudah bisa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. ''Satu pekan saja saudara penuntut umum, sama dengan terdakwa lain,'' tegas hakim Wahyu yang kemudian menutup sidang.(syn/jpg)