Tak Minta Dibebaskan, Eliezer hanya Ingin Keadilan

Nasional | Kamis, 26 Januari 2023 - 10:28 WIB

Tak Minta Dibebaskan, Eliezer hanya Ingin Keadilan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam pledoi pribadinya, Bharada E tak menyampaikan secara ekplisit agar dibebaskan dari tuntutan pembunuhan berencana lembar surat yang dibacakan, tidak ada satu frasa pun terkait permintaan dibebaskan.


Dalam nota pembelaannya, Bharada E hanya meminta keadilan dari majelis hakim yang menangani perkara ini. Dia berdalih seluruh perbuatannya hanya bentuk kepatuhan kepada atasan.

''Saya memohon kepada Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini. Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya,'' kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (25/1).

''Apabila Yang Mulia Ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya. Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim. Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,'' tambahnya.

Eliezer mengaku tak pernah menyangka bahwa pengabdiannya kepada Ferdy Sambo adalah awal kehancurannya sebagai anggota Polri. Berbagai tugas telah dijalankan oleh Richard sejak lulus Tamtama pada 2019.

Mulai dari Satgas Tinombala, pengamanan Pilkada di Papua Barat, menjadi tim penyelamatan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, hingga akhirnya pada 30 November 2021 dipanggil ke Mako Brimob karena terpilih menjadi driver Ferdy Sambo yang saat itu menjabat menjadi Kadiv Propam.

''Saya dipilih menjadi ajudan yang di mana tugas saya menjaga dan mengawal atasan. Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,'' ujarnya.

''Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar,'' tambahnya.

Eliezer mengatakan, selama ini dia diajarkan dalam kesatuan untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan. Baginya, ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati. Atas apa yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran penting bagi kehidupan Richard.

Eliezer pun menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya.Dia menyadari betul kasus yang menimpanya ini membuat kedua orang tuanya bersedih. ''Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu mamah sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini,'' ujarnya.

''Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,'' tambahnya.

Tepis Tuntutan, Putri Minta Dibebaskan
Sementara itu, Putri Candrawathi Putri menepis dakwaan serta tuntutan yang diarahkan kepada dirinya. Di ruang sidang utama PN Jaksel, kemarin Putri menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat yang pertama membacakan nota pembelaannya.

Dengan rambut diikat, dia hadir di muka sidang mengenakan pakaian serba putih. Surat Dari Balik Jeruji: Jika Tuhan Mengizinkan Saya Kembali Memeluk Putra-Putri Kami. Begitu judul nota pembelaan istri Sambo tersebut. Surat itu dia tulis di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) sel nomor dua.

Kepada majelis hakim, Putri menegaskan bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual. Pelaku kekerasan seksual tersebut, kata dia, adalah Yosua. ''Orang yang selalu kami perlakukan dengan sangat baik, yang kami anggap keluarga,'' ujarnya. Menurut dia, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 lalu. Persis bertepatan dengan hari jadi pernikahan Putri dan Sambo yang ke-22.

Sehari setelahnya, 8 Juli 2022, peristiwa berdarah terjadi di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua ditembak dan meninggal di tempat. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Putri didakwa turut serta melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa. Dia juga sudah dituntut oleh jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara. Lewat pembelaannya kemarin, Putri menepis dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kepada majelis hakim, Putri menyatakan bahwa sampai kemarin dirinya tidak memahami tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Sebaliknya, dia mengungkapkan bahwa kebahagiaannya bersama Sambo dan keluarga telah direnggut pada 7 Juli tahun lalu. ''Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak,'' beber dia.

Peristiwa yang disebut oleh Putri sebagai tindak pelecehan seksual itu membuat dirinya trauma mendalam. Dia mengaku takut dan malu. Hingga dia menceritakan peristiwa itu kepada Sambo. ''Saya hancur dan malu sekali saat harus menceritakan kejadian kelam tersebut,'' ujarnya.(syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook