Kuat dan Ricky Dituntut Delapan Tahun Penjara

Nasional | Selasa, 17 Januari 2023 - 11:43 WIB

Kuat dan Ricky Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (MIFTAHUL HAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Noprianysah Yosua Hutabarat yakni, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1). Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua anggota Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

JPU menyatakan mereka terlibat dalam peristiwa penembakan yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa. JPU menilai Kuat dan Ricky telah melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Di ruang sidang utama PN Jaksel, JPU yang dipimpin oleh Rudy Irmawan membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Mereka meminta majelis hakim memvonis Kuat bersalah lantaran turut serta merampas nyawa Yosua.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa penahanan,'' ungkap jaksa, Senin (16/1).

Di hari yang sama, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Ricky bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga. ''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani masa tahanan sementara,'' beber jaksa.

Menurut JPU, Kuat dan Ricky telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan. Para jaksa yakin mereka turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu. Baik Kuat maupun Ricky sama-sama mendapat tiga poin yang meringankan dan tiga poin yang memberatkan.(syn/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook