Hari Ini, Vonis Bos Duta Palma

Nasional | Kamis, 23 Februari 2023 - 12:15 WIB

Hari Ini, Vonis Bos Duta Palma
(INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembacaan vonis bos Duta Palma Group (DPG), Surya Darmadi alias Apeng akan digelar, Kamis (23/2) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Apeng akan divonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang menyebabkan kerugian negara melalui gurita perusahannya mencapai Rp80 triliun.


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah optimis bahwa Surya Darmadi terbukti bersalah.

''Optimis dong (bersalah, red),'' kata Febrie kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan pada Senin (6/2) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Surya Darmadi dihukum penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan penjara. ''Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup,'' kata Jaksa membacakan tuntutan.

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp4,79 triliun serta 7,88 juta dolar AS dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun. Apabila uang pengganti dimaksud tidak dilunasi sebulan setelah putusan inkrah, maka  diganti pidana penjara 10 tahun.

Sementara itu, banyak kalangan yang berharap agar Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri berani menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa, bahkan hukuman mati. Salah satunya adalah Pakar hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Ia mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi. Pasalnya, kasus Surya Darmadi tersebut telah mengakibatkan kerugian uang negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

''Ini harus diberikan hukuman oleh hakim dengan paling berat. Dengan melihat banyak pelanggaran kasusnya termasuk merugikan uang Negara, kalau menurut saya sudah layak dihukum mati,'' kata Azmi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/2).

Menurut Azmi, vonis hukum mati Surya Darmadi tersebut bakal memperbaiki citra positif lembaga penegak hukum Indonesia. Mengingat kasus Surya Darmadi itu sudah menjadi sorotan publik. ''Jadi penegakan hukum bagi pelaku apalagi harus tegas dan berkualitas agar dapat menjadi instrumen efektif bagi upaya pemulihan nama baik peradilan, dan dalam hukum pidana kepada pelaku,'' ujarnya.(yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook