Mantan Kabag Keuangan PT SPN Dituntut 8 Tahun

Siak | Kamis, 27 Juli 2023 - 10:18 WIB

Mantan Kabag Keuangan PT SPN Dituntut 8 Tahun
Sidang tuntutan mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad, Suharno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (27/7/2023). (HUMAS PN UNTUK RIAUPOS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad Suharno dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Rabu (27/7) sekitar pukul 16.40 WIB.

Demikian dikatakan Kasi Pidsus Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) usai sidang. Disebutkannya, Edi Sukaria dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp350 juta subsidair 6 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.


“Apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara,” tegasnya. Sementara untuk terdakwa Suharno, dituntut dengan tuntutan yang sama dengan Edi Sukaria. Bedanya hanya pada uang pengganti Rp1,8 miliar, dan apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama 4 tahun penjara.

“Keduanya kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP,” katanya.

Keduanya dituntut 8 tahun atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 sampai 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi Sukaria.

Setelah pada agenda persidangan sebelumnya telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan terdakwa Edi Sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN, telah melampaui kewenangan direksi.

Ia tanpa sepengetahuan direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno, baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad untuk bekerja sama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemkab Siak, PD Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp1.911.150.449.(fiz)

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook