DUGAAN KASUS PUNGUTAN LIAR

Kejari Siak Menangkan Gugatan Praperadilan

Siak | Rabu, 21 Juni 2023 - 11:11 WIB

Kejari Siak Menangkan Gugatan Praperadilan
Rawatan Manik (ISTIMEWA)

RIAUPOS.CO - Kejaksaan Negeri Siak, memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan Hendy Derhavin (HD), terdakwa dugaan kasus pungutan liar, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak,  Senin (19/6).

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siak, Rawatan Manik SH.  Menurutnya, terdakwa selaku pemohon dalam sidang praperadilan mengajukan permohonan pada Senin (5/6) lalu ke Pengadilan Negeri Siak, terkait dengan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak.


Praperadilan dilakukan atas penetapan persangka dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, untuk mengikuti turnamen sepakbola antarinstansi.

Terdakwa disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–01/ L.4.17/Fd.2/05/2023, tanggal 25 Mei 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sidang Praperadilan Nomor  Perkara Nomor: 3/PID.PRA/2023/PN Siak, terkait gugatan HD yang telah kami gelar sejak 12 Juni 2023 sampai 19 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Siak ini, kemudian kami menangkan, dengan hakim tunggal, Rina Wahyu Yuliati SH, pada sidang yang digelar  Senin (19/6),” terang Rawatan Manik.

Disebutkan Kasi Intel Rawatan Manik, hakim tunggal Rina memutuskan sebagai berikut, menolak seluruhnya permohonan gugatan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara sebesar nihil dan  putusan praperadilan ini merupakan putusan yang bersifat final dan tidak ada upaya hukum lain.

Sementara pengacara terdakwa Wan Arwin Timimi dihubungi tidak tidak mengangkat, dikirim pesan melalui WA juga tidak dibalas.(gem)

 

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook