SIAK (RIAUPOS.CO)- Enam kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Siak, ASN di Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Siak Suparmin dijemput paksa di rumahnya, Rabu (4/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Jemput paksa dilakukan, karena enam kali panggilan, Suparmin membuat alasan sakit, dengan penyakit berbeda, mulai dari tifus sampai saraf terjepit.
Demikian dijelaskan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Hedy dan Kasi Intel Rawatan Manik dan sejumlah pegawai.
“Kami bergerak sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah kami memastikan tersangka berada di rumah, selanjutnya kami lakukan penangkapan dengan menghadirkan perangkat desa,” terang Kajari.
Tapi sangat disayangkan, saat penangkapan itu, ada upaya penghilangan barang bukti, seperti ponsel yang dirusak serta sim card-nya yang hilang, membuat pihaknya akan mengusut lebih jauh mereka yang menghalang halangi proses penyidikan, termasuk akan mengungkap percakapan yang dilakukannya menggunakan ponsel.
Persoalan upaya penghilangan barang bukti tidak hanya seputar ponsel, tapi juga yang lainnya, berusaha dikaburkan, di antaranya adalah pengalihan dan pemindahan aset. “Ada konsekuensi yang akan diterima para pelaku pengalihan dan penghilangan barang bukti, di antaranya akan kami jerat dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kajari.(mng)