Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka dan 5,3 Kg Sabu asal Malaysia

Bengkalis | Kamis, 07 Desember 2023 - 16:05 WIB

Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka dan 5,3 Kg Sabu asal Malaysia
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menggelar pers rilis pengungkapan kasus narkoba yang berhasil mengamankan tersangka dan BB sabu di Mapolres Bengkalis, Rabu (7/12/2023). (HUMAS POLRES BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Tim Elang Laut Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 4 tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,3 kilogram asal Malaysia.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam Konferensi Pers di Mapolres Bengkalis, Rabu (6/12/2023) siang.


Polres berkolaborasi dengan petugas Bea Cukai Bengkalis menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu dari negara Malaysia ke Pekanbaru melalui jalur laut Selat Bengkalis, dengan berat total sabu 5,3 Kg yang dibungkus plastik dalam karung goni.

Penangkapan terhadap 4 tersangka dilakukan petugas gabungan pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di beberapa lokasi, sampai penerima barang haram terakhir di Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang memastikan pengungkapan jaringan Internasional oleh tim gabungan Polres Bengkalis dari Sat Narkoba, Sat Polair, Polsek Bukitbatu dan BC Bengkalis.

"Ya, awal informasi yang diterima akan ada pengiriman barang terlarang sabu melalui perairan Bengkalis, dengan itu tim gabungan dibagi dalam beberapa tim. Ada yang memantau di perairan Bengkalis dan di darat seperti di pelabuhan, pantai di Pulau Bengkalis dan wilayah Kecamatan Bukit Batu," tegas Kapolres.

Kapolres Bengkalis juga memastikan, kolaborasi penegak hukum dan instansi vertikal masih tetap berjalan, karena pihaknya menilai perairan Bengkalis masih menjadi jalur pengiriman sabu dari Malaysia oleh jaringan internasional ini.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri juga mengatakan, 4 tersangka ada yang bertugas menjemput sabu dari perbatasan laut Bengkalis-Malaysia dan juga ada yang menerima didaratkan.

Dari empat ini kata Kasat, tiga warga Bengkalis yang menjemput sabu atau becak laut menggunakan speedboat antara lain inisial A alias Apis (33), buruh beralamat Jalan Awang Mahmuda Sei Alam, M alias Erik alias Anto (39) wiraswasta beralamat Jalan Rajiun Desa Bantan Tua, Suhanto alias Anto (41) swasta beralamat Jalan utama Desa Jangkang dan RHDA alias Rulli Irianto (20) wiraswasta beralamat di Jalan Sumatera perum Nusantara blok A Kel Sail Sakti Kecamatan Sail Pekanbaru.

Hasan Basri yang baru bertugas 14 hari ini mengatakan, pihaknya langsung menggagalkan pengiriman sabu 5 Kg dan informasi yang didapat petugas akan dikirim barang haram itu melalui perairan Bengkalis.

"Ya, tim gabungan melakukan pemantauan dengan membentuk 3 tim. Pada Ahad tim di perairan Bengkalis melihat ada speedboat menuju ke Sei Pakning dan tim darat melihat target menuju ke jalan dan terjadi pengejaran, ketiganya lari ke speedboat dan meninggalkan karung di jalan dan mereka mengarah ke Pulau Bengkalis," ujar Hasan Basri.

Dijelaskannya, tim darat di Pulau Bengkalis berhasil menangkap 2 becak laut (Apis dan Erik) dan satu sempat melarikan diri, ditangkap di Kelapapati Laut yakni tersangka Anto pada hari itu juga.

"Ketiganya mengakui menjemput sabu pada Kamis (9/11/2023) di perbatasan laut Bengkalis–Malaysia atas perintah inisial IF dan ada 2 tas ransel yang berisi narkoba. Tas pertama diantar ke Pantai Buruk Bakul, akan ada orang yang ambil dan kedua ke Jalan Sei Pakning–Dumai, ada karung yang ditinggalkan," ujar Kasat Narkoba.

Dalam menjalankan aksinya katanya, para pelaku dijanjikan upah perorang Rp10 juta setelah selesai.

Dikatakan Hasan, pada besok harinya Ahad (12/11/2023), tim berhasil menangkap pelaku Rl di Jalan Kartama Pekanbaru yang akan menerima 5 Kg sabu dan tersangka mengakui diperintahkan oleh IF yang masih dalam penyelidikan polisi. Tersangka juga mengaku diberikan upah Rp7 juta.

"Ke empat jaringan internasional ini dengan bertugas yang berbeda beda dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal pidana mati. Kemudian untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook