Empat Tersangka Diperiksa di Rutan

Pekanbaru | Jumat, 17 Maret 2023 - 09:08 WIB

Empat Tersangka Diperiksa di Rutan
Bambang Heripurwanto Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan empat tersangka dugaan ko­­rupsi  pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Keempatnya menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.  

Para tersangka dalam per­kara ini adalah Syafri selaku KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.  Keempatnya di­te­tapkan tersangka Rabu (8/3) lalu.  


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Kamis (16/3) mengatakan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau masih terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi ini. "Benar, sudah diperiksa (pekan ini, red). Mereka diperiksa atas statusnya sebagai tersangka," jelas dia.  

Dilanjutkannya, mereka diperiksa oleh tim jaksa penyidik di tempat penahanan. Yang mana, saat ini para tersangka ditahan di Rumah Rutan Kelas I Pekanbaru. "Proses pemeriksaan di Rutan," imbuhnya.  

Nantinya sambung dia, hasil pemeriksaan dari masing-masing tersangka akan disimpulkan apakah penyidik masih memerlukan keterangan tambahan atau tidak. "Tapi tim menunggu hasil pemeriksaan masing-masing tersangka dulu," ujarnya.  

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka pada perkara ini dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi dan petunjuk ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, dalam perkara ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.  

Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8,65 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,32 miliar  

Sesuai kontrak, pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Namun pada tanggal 20 Desember 2021, ketika pekerjaan baru selesai 80 persen, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen bermodal laporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen atau tidak sesuai fakta yang ada.

Bahkan setelah dilakukan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan sebesar 78,57 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan lebih kurang Rp1,36 miliar.

Adapun para pihak yang dipersalahkan dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga disangkakan atas Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan, sejak penetapan tersangka.(gem)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook