PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejati Riau menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru, Rabu (8/3). Ini seiring pemeriksaan terhadap saksi Syafri selaku KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, setelah selesai pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus melakukan gelar perkara pembangunan fisik Masjid Raya yang menggunaan APBD Riau 2021.
"Dari gelar perkara, disimpulkan para saksi yang diperiksa ditetapkan sebagai tersangka," sebut Bambang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi dan petunjuk ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, dalam perkara ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, pada 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp8,65 miliar. Pekerjaan ini dilaksanakan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak Rp6,32 miliar.
Sesuai kontrak, pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus 2021 hingga 30 Desember 2021. Namun pada tanggal 20 Desember 2021, ketika pekerjaan baru selesai 80 persen, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen bermodal laporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen atau tidak sesuai fakta yang ada.
Bahkan setelah dilakukan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan sebesar 78,57 persen.
"Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan lebih kurang Rp1,36 miliar," sambung Bambang.
Adapun para pihak yang dipersalahkan dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Mereka juga disangkakan atas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan," tutup Bambang.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru