PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru bersama dengan jajaran Polsek Rumbai, jaksa, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 13.045,14 gram atau 13 kg lebih bertempat di Mapolsek Rumbai, Jalan Yos Sudarso, Jumat (24/9).
"Pemusnahan sabu dilakukan dengan mencampurkan seluruh sabu dengan Porstex pembersih lantai atau keramik ditambah lagi dengan semen," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi.
Dijelaskannya, awal pengungkapan sabu seberat 13 kg lebih tersebut berawal pada 4 September 2021 lalu sekira Pukul 20.30 WIB di daerah Tampan tepatnya Jalan Riau Ujung. "Awalnya anggota Opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika. Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat tersebut," jelas Kapolresta.
Lanjutnya, setelah ditelusuri ternyata memang betul ditemukan seorang diduga pelaku inisial H bersama dengan barang bukti narkotika lebih kurang berat 13 kg.
Beranjak dari situ, tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan tersangka lainnya. "Nama-nama tersangka lainnya telah kami kantongi. Untuk itu kami mohon doanya agar tersangka lainnya dapat segera ditangkap," imbuhnya.
Dijelaskannya, tersangka H ini merupakan bandar dan pengedar juga. "Berdasarkan keterangan dari pelaku H, mendapatkan barang haram sabu tersebut juga dari satu tempat yang telah ditaruh di suatu tempat di daerah Harapan Raya. Barang haramnya sudah terletak pakai goni dan H tinggal mengambil. H juga mengakui diperintahkan seseorang didalam telpon oleh orang yang tidak dikenal untuk mengambil barang haram tersebut," terangnya.
Dalam melakukan aksinya mengedarkan barang haram tersebut, tersangka H ini meletakkan barang haram tersebut sesuai dengan berat yang diminta pemesan dan mencari lokasi disuatu tempat kemudian diletakkan nya disitu kemudian difotonya dan dikirimnya kepada pemesan.
"Jadi modus-modus mereka seperti itu sekarang. Mereka merupakan sel terputus dan saling tidak mengenal. Namun tetap polisi harus lebih pintar dari mereka untuk segera menangkap semua pelaku," tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau kepada mayarakat di Kota Pekanbaru apabila mempunyai usaha rumah kontrakan atau kos-kosan tolong betul-betul selektif dan dilihat betul siapa yang mengontrak rumah kita.
"Modus -modus mereka pelaku ini seperti ini sekarang, mengontrak atau tinggal di rumah kos. Tanpa pengawasan dari pemilik kos mereka menyimpan barang-barang haram maupun melancarkan aksi-aksinya tentang narkoba," terangnya.
Ditambahkannya, untuk sementara barang haram ini rencananya akan didistribusikan di Pekanbaru. "Dugaan barang haram narkoba jenis sabu ini dari Malaysia dengan packing modus Cina lewat Malaysia," terangnya.
Kepada pelaku H disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara seumur hidup dan hukuman mati.(dof)