HUKUM

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Polres Tetapkan Empat Tersangka

Bengkalis | Selasa, 20 Desember 2022 - 14:45 WIB

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis, Polres Tetapkan Empat Tersangka
AKP M REZA (DOK.RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir dua tahun melakukan proses penyidikan, akhirnya tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

"Ya, sudah ada 4 tersangkanya. Semuanya dari bagian sekretariat KPU Bengkalis. Dari kerugian negara dari hitungan BPK sebesar Rp2 milir dan setelah dihitung kembali oleh Inspektorat KPU pusat, jumlahnya naik jadi Rp4 miliar," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim AKP M Reza ketika ditanya Riau Pos, Selasa (20/12/2022).


Kasatreskrim dijumpai bersama Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri mengatakan, untuk saat ini penyidik sudah menyerahkan tahap 1 perkaranya ke Pidsus Kejari Bengkalis dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tahap dua.

"Ya, tahap dua nanti. Kita serahkan 4 tersangka dan bersamaan berkas perkaranya ke Kejari Bengkalis untuk proses selanjutnya," ujarnya 

Sementara itu, pada Oktober 2022 lalu, selama dua pekan Inspektorat KPU Pusat melakukan perhitungan terhadap penggunaan anggaran di KPU Bengkalis dan menemukan kerugian negara lebih kurang Rp4 miliar. 

Selain sudah diketahui kerugian negara, penyidik juga sudah menetapka 4 orang tersangka dalam penggunaan dana hibah Rp40 miliar itu. Namun, Reza belum bersedia menyebutkan siapa saja nama para tersangka tersebut.

"Ya, nantik nama-nama tersangkanya. Tunggu tahap 2 baru kita ekspos. Yang penting para tersangka adalah mereka yang terlibat dalam mengelola anggaran di KPU Bengkalis," ujarnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, proses hukum dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahu 2020 sudah naik statusnya ke penyidikan. Namun, naik tidaknya status perkara dugaan korupsi dana hibah Rp40 miliar tahun anggaran 2020 kala itu ditentukan hasil gelar perkara yang digelar di Ditreskrimsus Polda Riau

"Semua proses sudah dilakukan, baik gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau maupun pemanggilan saksi-saksi dari KPU Bengkalis," ujar Kanit Tipikor Polres Bengkalis Hasan Basri.

Ketika ditanya terkait anggota KPU Bengkalis ikut terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut, Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan semuanya mengarah ke pengelola di sekretariat KPU dan hasil penyidikan tidak ada yang menyebutkan komisioner KPU yang menggunakan.

"Kalau ada pengakuan dari anggota KPU yang kami periksa tentu kami tetapkan tersangka. Tapi dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan komisioner KPU semua tidak ada yang mengaku," ujarnya.

Sedangkan total dana hibah yang diterima KPU Kabupaten Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020 sebesar Rp50 miliar. Rp40 bersumber dari APBD  Bengkalis, dan Rp10 miliar dari APBN (KPU Pusat).

Dari total Rp50 miliar dana hibah yang diterima KPU Bengkalis, penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya menyelidiki penggunaan dana hibah Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook